Dakwaan |
Tindak pidana penganiayaan ringan yang terjadi pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekira pukul 14.15 wib di jalan tepatnya dihalaman rumah SI UN dan ELI yang beralamat di Sungai Tanang Jorong Tabiang Nagari Koto Kaciak Kec. Bonjol Kab. Pasaman, yang dilakukan oleh MAISAL FITRA Pgl MAISAL terhadap korban DEWI FITRI Pgl DEWI.----------------------------------------------------------
----- Perbuatan tersebut bermula ketika korban ingin menjemput anaknya pulang sekolah sekira pukul 13.45 wib, kemudian di perjalanan yang posisinya tidak jauh dari rumah korban, korban melihat tersangka sedang membersihkan parit (aliran air sawah) di tepi jalan yang dilaluinya di saat itu korban masih melihat pembatas jalan masih dalam keadaan baik, namun setelah korban kembali dari menjemput anaknya dengan melewati jalan yang sama dilalui sebelumnya, korban melihat pembatas jalan tersebut telah rusak (rubuh), merasa tidak senang korban menjumpai tersangka untuk menanyakan tentang hal tersebut, namun pada saat korban menjumpai tersangka kerumahnya korban tidak bertemu dengan tersangaka, dan tidak lama setelah itu sekira pukul 14.15 wib korban melihat tersangka sedang berjalan dari rumah SI UN yang berjarak sekira 15 (lima belas) meter dari korban, kemudian korban menghampiri tersangka dengan posisi sangat dekat tepatnya di belakang sebelah kanan dari tersangka yang mana pada saat itu korban dan tersangka terus berjalan pelan sambil korban menanyakan tentang pembatas jalan yang rubuh dengan kata-kata “OI, MANGA ANG RUNTUAH PARIK JALAN TU” (oi, kenapa kamu runtuhkan pembatas jalan) dijawab oleh tersangka “NDAK ADO DEN RUNTUAH DO TADI DEN MANABEH TU JATUAH” (tidak ada saksi meruntuhkan, tadi tersangka membersihkan sawah dan pembatas jalan tersebut jatuh) dan korban menjawab “KALAU JATUAH CIEK TEH NYO MANGA SADOE” (kalau jatuh cuman satu kenapa ini jatuh semua) karena emosi terjadilah pertengkaran mulut antara korban dan tersangka, bersamaan dengan itu tersangka mengayunkan siku sebelah kanan kearah wajah korban dan mengenai mata sebelah kiri korban, karena hal tersebut korban mencoba melakukan perlawanan dengan cara mengayunkan pukulan dengan tangan sebelah kanannya kearah tersangka dan tersangka menahan tangan korban sambil menggenggam pergelangan tanan korban dan bersamaan dengan itu tersangka langsung menarik hingga korban terjatuh dengan posisi telentang.
Melanggar pasal 352 ayat (1) KUHP |