Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Lbs 1.AGUS SALIM, SH
1.Amalia Anjani, S.H
2.Ilza Putra Zulfa, S.H.
1.MIAH Pgl MIAH
2.ERNIDA DAULAY Pgl ERNIDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1335/L.3.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Amalia Anjani, S.H
2AGUS SALIM, SH
3Ilza Putra Zulfa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIAH Pgl MIAH[Penahanan]
2ERNIDA DAULAY Pgl ERNIDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

 

Bahwa Terdakwa I Miah Pgl Miah bersama-sama Terdakwa II Ernida Daulay Pgl Ernida dan Naimah (DPO), pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 pada waktu-waktu tertentu sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di Pasar Kumpulan Jorong Tabiang Nagari Koto Kaciak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Sarak Matua Desa Sarak Matua Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, anak Naimah (DPO) yang bernama Nabil, datang ke rumah terdakwa I yang jaraknya ±3 (tiga) meter untuk menyampaikan pesan dari Naimah (DPO) yang menyuruh terdakwa I datang ke rumahnya bersama dengan terdakwa II. Sesampainya di rumah Naimah (DPO), terdakwa I disuruh memanggil terdakwa II. Ketika terdakwa I dan terdakwa II sampai di rumah Naimah (DPO), mereka diajak Naimah (DPO) untuk pergi pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 ke Pasar Kumpulan dengan menyiapkan uang untuk ongkos masing-masing. Terdakwa I dan terdakwa II pun menyetujui ajakan dari Naimah (DPO) tersebut dan sudah paham bahwa ajakan ke Pasar Kumpulan itu bertujuan untuk mengambil barang milik orang lain.
    • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa I, terdakwa II dan Naimah (DPO) sampai di Pasar Kumpulan Jorong Tabiang Nagari Koto Kaciak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman, ketiganya berjalan sambil mencari korban. Lalu para terdakwa dan Naimah (DPO) melihat Citra Meylifia Pgl Citra yang memakai baju kuning sedang berada di los penjualan sayuran, kemudian Naimah (DPO) memberi kode kepada terdakwa I dengan mencolek pinggangnya, setelah itu terdakwa I memberitahu terdakwa II dengan cara menunjuk Citra Meylifia Pgl Citra. Pada saat Citra Meylifia Pgl Citra sedang berjalan, terdakwa II berjalan pelan di depan Citra Meylifia Pgl Citra sampai badan Citra Meylifia Pgl Citra berdesakan dengan tubuh terdakwa II. Setelah itu terdakwa I berdiri di samping kanan Citra Meylifia Pgl Citra, sedangkan Naimah (DPO) berdiri di samping kiri Citra Meylifia Pgl Citra. Kemudian Naimah (DPO) mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO Type A 16 warna casing biru kehitam-hitaman yang berada di dalam tas Citra Meylifia Pgl Citra. Setelah Naimah (DPO) mengambil handphone Citra Meylifia Pgl Citra, Naimah (DPO) memberikan handphone tersebut kepada terdakwa I dan terdakwa I langsung mengeluarkan memory card dan sim card dari handphone Citra Meylifia Pgl Citra dengan menggunakan jarum pentul (simcard ejector). Setelah terpisah dari handphone memory card dan sim card handphone korban disimpan oleh terdakwa I sedangkan handphone Citra Meylifia Pgl Citra diserahkan kepada Naimah (DPO).
    • Kemudian berselang 5-10 (lima sampai sepuluh) menit dari diambilnya handphone milik Citra Meylifia Pgl Citra, para terdakwa dan Naimah (DPO) kembali mencari korban lainnya. Pada saat itu para terdakwa dan Naimah (DPO) melihat Siti Zahra Pgl Siti yang memakai seragam sekolah pramuka di los penjualan sayuran, Naimah (DPO) memberi kode kepada terdakwa I dengan mencolek pinggangnya, setelah itu terdakwa I memberitahu terdakwa II dengan cara menunjuk Siti Zahra Pgl Siti. Pada saat Siti Zahra Pgl Siti sedang berjalan, terdakwa II berjalan pelan di depan Siti Zahra Pgl Siti sambil berpura-pura melihat barang yang akan dibeli hingga badan terdakwa II berdesakan dengan Siti Zahra Pgl Siti. Setelah itu terdakwa I berdiri di samping kanan Siti Zahra Pgl Siti, sedangkan Naimah (DPO) berdiri di samping kiri Siti Zahra Pgl Siti. Kemudian Naimah (DPO) mengambil 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 12 warna casing hitam kombinasi merah yang dilapisi karet casing warna putih kombinasi abu-abu yang berada di dalam saku seragam Siti Zahra Pgl Siti. Setelah Naimah (DPO) mengambil handphone Siti Zahra Pgl Siti, Naimah (DPO) memberikan handphone tersebut kepada terdakwa I dan terdakwa I langsung mengeluarkan kartu sim dari handphone Siti Zahra Pgl Siti dengan menggunakan jarum peniti handphone (simcard ejector). Setelah terpisah itu handphone korban diserahkan kepada Naimah (DPO).
    • Setelahnya berselang 5-10 (lima sampai sepuluh) menit dari diambilnya handphone milik Siti Zahra Pgl Siti, para terdakwa dan Naimah (DPO) kembali mencari korban lainnya. Pada saat itu para terdakwa dan Naimah (DPO) melihat Suci Ramadhani Pgl Suci yang memakai seragam sekolah pramuka dan memakai tas sandang yang tidak jauh dari los penjualan sayuran, setelah melihat Suci Ramadhani Pgl Suci, Naimah (DPO) membuka resleting tas milik Suci, namun karena Suci melihat wajah Naimah (DPO), sehingga Naimah (DPO) menyuruh terdakwa I untuk mengambil hp milik Suci. Lalu terdakwa II setelah mengetahui hal tersebut langsung menghambat pergerakan Suci dan hp terdakwa I mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung A 03 S warna casing hitam yang dilapisi karet casing warna hitam yang bergambar corak-corak di bagian belakang milik Suci Ramadhani Pgl Suci. Kemudian terdakwa I langsung membuka casing karet pelapis handphone di dalam tas Suci Ramadhani Pgl Suci dan mengeluarkan kartu SIM handphone tersebut, setelah itu terdakwa I langsung memberikan handphone kepada Naimah (DPO).
    • Selanjutnya berselang 5-10 (lima sampai sepuluh) menit dari diambilnya handphone milik Suci Ramadhani Pgl Suci, para terdakwa dan Naimah (DPO) kembali mencari korban lainnya. Pada saat itu para terdakwa dan Naimah (DPO) melihat Sofia Elida Pgl Sofia yang memakai baju batik sedang belanja bawang, setelah melihat Sofia Elida Pgl Sofia, Naimah (DPO) menunjuknya dan terdakwa II langsung berpura-pura membeli bawang yang berada di samping Sofia Elida Pgl Sofia, kemudian Naimah (DPO) membuka tas milik Sofia Elida Pgl Sofia, dan mengambil handphone 1 (satu) unit handphone merk Samsung type A casing hitam dilapisi karet casing warna hitam yang ada di dalam tas tersebut. Setelah berhasil Naimah (DPO) memberikan hp kepada terdakwa II untuk membuka sim card hp tersebut, lalu setelah berhasil membuka sim card terdakwa II kembali menyerahkan hp kepada Naimah (DPO) dan handphone milik Sofia Elida Pgl Sofia disimpan di dalam tasnya. Lallu berselang 5 (lima) menit kemudian, terdakwa I dan terdakwa II berjalan menuju ke arah berjalan los daging untuk menemui Naimah (DPO), setibanya di los daging atau dekat parkiran para terdakwa ditangkap oleh masyarakat dan dibawa ke kantor polisi.
    • Bahwa pada saat para terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO Type A 16 warna casing biru kehitam-hitaman, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 12 warna casing hitam kombinasi merah yang dilapisi karet casing warna putih kombinasi abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A 03 S warna casing hitam yang dilapisi karet casing warna hitam yang bergambar corak-corak, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung type A casing hitam dilapisi karet casing warna hitam tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Citra Meylifia Pgl Citra, Siti Zahra Pgl Siti, Suci Ramadhani Pgl Suci dan Sofia Elida Pgl Sofia.
    • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Citra Meylifia Pgl Citra mengalami kerugian sebesar ±Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus), Siti Zahra Pgl Siti mengalami kerugian sebesar ±Rp2.600.000 (dua juta enam ratus), Suci Ramadhani Pgl Suci mengalami kerugian sebesar ±Rp1.600.000 (satu juta enam ratus) dan Sofia Elida Pgl Sofia mengalami kerugian sebesar ±Rp2.300.000 (dua juta tiga ratus).

 

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya