Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2018/PN Lbs PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Vivi Hende Wira
2.Hendra Dodi Putra
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2018/PN Lbs
Tanggal Surat Senin, 23 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Vivi Hende Wira
2Hendra Dodi Putra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 88.389.094,00
Petitum

 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

 Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;

 Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat Rp 88.389.094,- (Delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan puluh empat rupiah). Apabila Para Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan 1. Surat Keterangan Tanah No. 06/N.SP/SK/2015, tanggal 25 Mei 2015 di Pasar Simpang Nagari Simpang, Kecamatan Simpang Alahan Mati Kabupaten Pasaman  atas nama Vivi Hendewira  2. Surat Keterangan Tanah No. 88/N.SP/S-Ket 2005, tanggal 15 November 2005 di Jalan Simpang Tigo Jorong Simpang Tigo Nagari Simpang Kecamatan Simpati Kabupaten Pasaman atas nama Rosni yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;

 Menyatakan sah dan berharga Sita Eksekusi terhadap obyek dalam 1. Surat Keterangan Tanah No. 06/N.SP/SK/2015, tanggal 25 Mei 2015 di Pasar Simpang Nagari Simpang, Kecamatan Simpang Alahan Mati Kabupaten Pasaman  atas nama Vivi Hendewira  2. Surat Keterangan Tanah No. 88/N.SP/S-Ket 2005, tanggal 15 November 2005 di Jalan Simpang Tigo Jorong Simpang Tigo Nagari Simpang Kecamatan Simpati Kabupaten Pasaman atas nama Rosni berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya ;

 Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak