Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2018/PN Lbs | PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk | 1.FITRIA 2.ADE SAPUTRA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jul. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2018/PN Lbs | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Jul. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 48.467.948,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ; Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat Rp 48.467.948,- (empat puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah). Apabila Para Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SKT No : 99/SKPH-WNP/V/2016 tanggal 31 Mei 2016 dengan luan 108 M2 atas nama Fitria yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ; Menyatakan sah dan berharga Sita Eksekusi terhadap obyek dalam SKT No : 99/SKPH-WNP/V/2016 tanggal 31 Mei 2016 dengan luan 108 M2 atas nama Hendrawati berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya ; Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila Bapak Ketua Pengadilan Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |