Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2018/PN Lbs PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.FITRIA
2.ADE SAPUTRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2018/PN Lbs
Tanggal Surat Jumat, 20 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FITRIA
2ADE SAPUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.467.948,00
Petitum

 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

 Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;

 Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat Rp 48.467.948,- (empat puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah). Apabila Para Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SKT No : 99/SKPH-WNP/V/2016 tanggal 31 Mei 2016 dengan luan 108 M2 atas nama Fitria yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;

Menyatakan sah dan berharga Sita Eksekusi terhadap obyek dalam SKT No : 99/SKPH-WNP/V/2016 tanggal 31 Mei 2016 dengan luan 108 M2 atas nama Hendrawati berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya ;

 Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak