Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah secara hukum objek perkara merupakan tanah pembelian orang tua Pengugat yang dibeli pada tanggal 27 – 7- 1972 berdasarkan surat jual beli diatas kertas segel tahun 1971;
- Menyatakan sah secara hukum Objek Perkara berupa tanah perumahan dengan ukuran panjang 14 m x lebar 4 m, seluas ± 56 M2 , dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sukarela Siagian;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Nagari;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sudirman (penggugat);
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ali Nafia Nasution;
Merupakan Tanah Perumahan pembelian atau peninggalan Orang Tua Penggugat.
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri atau siapapun juga diatas Objek Perkara, yang telah merampas, menguasai, persekongkolan, menanami atau hal apapun juga, atau melakukan hal-hal apapun diatas objek perkara, hal-hal yang bertentangan dengan paraturan perundang-undangn yang berlaku diatas objek perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong dengan tanpa dibebani hak apapun juga diatasnya, Apabila hal tersebut tidak dilakukan, atas permohonan Penggugat pengadilan akan melakukan Eksekusi dan jika diperlukan dengan menggunakan bantuan alat negara seperti Pamong Praja, Aparat Kepolisian atau Tentara Nasional Indonesia (TNI);
- Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek perkara, sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan segala bentuk surat menyurat, surat Jual Beli atau dokumen apapun yang diterbitkan/timbul diatas Objek perkara baik yang dilakukan oleh Tergugat atau orang lain adalah tidak Sah dan tidak Berkekuatan Hukum (Lumpuh) atau cacat hukum.
- Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan kerugiaan Materiil dan Moril sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda atau uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dibebani kepada Tergugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksaan putusan ini.
- Menyatakan bahwa dalam pokok perkara ini dapat dijalankan segera dan serta merta terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
- Menghukum Tergugat secara tangung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat ataupun siapa saja untuk patuh dan tunduk pada putusan Pengadilan ini ;
|