Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2021/PN Lbs Alamsyah Budin, SH Ardi Kurniawan Pgl Ardi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2021/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-455/L.3.18/Enz.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Alamsyah Budin, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ardi Kurniawan Pgl Ardi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

PERTAMA

            Bahwa ia terdakwa ARDI KURNIAWAN Pgl ARDI bersama-sama dengan saksi NURLAINI Pgl NUR Alias BUTET (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan September tahun 2021 bertempat di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi tepatnya di Jorong IV Kampung Tongah Nagari Tarung-Tarung Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa ARDI KURNIAWAN Pgl ARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atau 

KEDUA

 

            Bahwa ia terdakwa ARDI KURNIAWAN Pgl ARDI bersama-sama dengan saksi NURLAINI Pgl NUR Alias BUTET (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan September tahun 2021 bertempat di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi tepatnya di Jorong IV Kampung Tongah Nagari Tarung-Tarung Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut 

Perbuatan terdakwa ARDI KURNIAWAN Pgl ARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

      Atau

KETIGA

 

            Bahwa ia terdakwa ARDI KURNIAWAN Pgl ARDI bersama-sama dengan saksi NURLAINI Pgl NUR Alias BUTET (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan September tahun 2021 bertempat di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi tepatnya di Jorong IV Kampung Tongah Nagari Tarung-Tarung Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa ARDI KURNIAWAN Pgl ARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang–undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya