Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah Penggugat I (satu) BASRIAL adalah Mamak Kepala Waris (Lelaki Tertua/Nan Tuo) dalam Kaum Keturunan Almh JALIAH (Saparuik Jaliah);
- Menyatakan sah secara hukum Objek Perkara berupa setumpak Tanah yang terletak di Jorong VI Batuang Baririk Nagari Persiapan Tanjung Beringin Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1176 tahun 2017 dan batas-batas sesuai dengan surat ukur / gambar ukur nomor 900 / Tanjung Beringin/2017 serta peta bidang tanah No. 40-2017, tanggal 22-02-2017 yang diterbitkan oleh BPN/ATR Kabupaten Pasaman (Turut Tergugat), dengan luas ± 7.179 M2 yang berasal dari Tanah Milik Adat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Tanah Milik Adat Yusrizal;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik adat Hendra / Hendri;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik adat Yusrizal;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik adat Ratna / Asnah / Herita, dan berbatas dengan PDAM;
Merupakan Tanah pusaka tinggi milik kaum secara turun temurun dari keturunan Almh JALIAH bersuku Mais.
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri atau siapapun juga diatas Objek Perkara, menguasai, persekongkolan, membangun atau hal apapun juga, ataupun melakukan hal-hal apapun diatas objek perkara, hal-hal yang bertentangan dengan paraturan perundang-undangn yang berlaku diatas objek perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan objek perkara kepada para Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong dengan tanpa dibebani hak apapun juga diatas objek perkara yang merupakan Tanah Pusaka Tinggi secara turun temurun kaum Keturunan Almh JALIAH yang harus dipertahankan, Apabila hal tersebut tidak dilakukan, atas permohonan para Penggugat pengadilan akan melakukan Eksekusi dan jika diperlukan dengan menggunakan bantuan alat negara seperti Pamong Praja, Aparat Kepolisian atau Tentara Nasional Indonesia (TNI);
- Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek perkara, sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan segala bentuk surat menyurat, surat hak kepemilikan, surat Jual Beli atau dokumen apapun yang diterbitkan ataupun yang timbul diatas Objek perkara baik yang dilakukan oleh Para Tergugat atau orang lain adalah tidak Sah dan tidak Berkekuatan Hukum (Lumpuh) atau cacat hukum.
- Memerintahkan dan menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugiaan kepada Penggugat dengan kerugiaan Materiil dan Moril sebesar Rp. 250.000.000,- (duaratus lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda atau uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) masing-masing dibebani kepada Para Tergugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksaan putusan ini.
- Menyatakan bahwa dalam pokok perkara ini dapat dijalankan segera dan serta merta terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
- Menghukum Para Tergugat secara tangung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat ataupun siapa saja untuk patuh dan tunduk pada putusan Pengadilan ini ;
Atau
Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum. |