Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2021/PN Lbs 1.BASRIAL
2.MISNAR
3.YENI WATI
1.ROSMIDA YANTI Pgl EMI
2.MIRNA WATI Pgl SIWAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2021/PN Lbs
Tanggal Surat Rabu, 24 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BASRIAL
2MISNAR
3YENI WATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Doni, SHBASRIAL
2M. Doni, SHMISNAR
3M. Doni, SHYENI WATI
Tergugat
NoNama
1ROSMIDA YANTI Pgl EMI
2MIRNA WATI Pgl SIWAT
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RUSLIADI, SHROSMIDA YANTI Pgl EMI
2RUSLIADI, SHMIRNA WATI Pgl SIWAT
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Cq. Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMI MARDIYANIS, SHBadan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Cq. Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah Penggugat I (satu) BASRIAL adalah Mamak Kepala Waris (Lelaki Tertua/Nan Tuo) dalam Kaum Keturunan Almh JALIAH (Saparuik Jaliah);
  3. Menyatakan sah secara hukum Objek Perkara berupa setumpak Tanah yang terletak di Jorong VI Batuang Baririk Nagari Persiapan Tanjung Beringin Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1176 tahun 2017 dan batas-batas sesuai dengan surat ukur / gambar ukur nomor 900 / Tanjung Beringin/2017 serta peta bidang tanah No. 40-2017, tanggal 22-02-2017 yang diterbitkan oleh BPN/ATR Kabupaten Pasaman (Turut Tergugat), dengan luas ± 7.179 M2 yang berasal dari Tanah Milik Adat, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Tanah Milik Adat Yusrizal;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik adat Hendra / Hendri;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik adat Yusrizal;
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik adat Ratna / Asnah / Herita, dan berbatas dengan PDAM;     

Merupakan Tanah pusaka tinggi milik kaum secara turun temurun dari keturunan Almh JALIAH bersuku Mais.

  1. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri atau siapapun juga diatas Objek Perkara, menguasai, persekongkolan, membangun atau hal apapun juga, ataupun melakukan hal-hal apapun diatas objek perkara, hal-hal yang bertentangan dengan paraturan perundang-undangn yang berlaku diatas objek perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
  2. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan objek perkara kepada para Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong dengan tanpa dibebani hak apapun juga diatas objek perkara yang merupakan Tanah Pusaka Tinggi secara turun temurun kaum Keturunan Almh JALIAH yang harus dipertahankan, Apabila hal tersebut tidak dilakukan, atas permohonan para Penggugat pengadilan akan melakukan Eksekusi dan jika diperlukan dengan menggunakan bantuan alat negara seperti Pamong Praja, Aparat Kepolisian atau Tentara Nasional Indonesia (TNI);
  3. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek perkara, sah dan berharga menurut hukum.
  4. Menyatakan segala bentuk surat menyurat, surat hak kepemilikan, surat Jual Beli atau dokumen apapun yang diterbitkan ataupun yang timbul diatas Objek perkara baik yang dilakukan oleh Para Tergugat atau orang lain adalah tidak Sah dan tidak Berkekuatan Hukum (Lumpuh) atau cacat hukum.
  5. Memerintahkan dan menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugiaan kepada Penggugat dengan kerugiaan Materiil dan Moril sebesar Rp. 250.000.000,- (duaratus lima  puluh juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda atau uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) masing-masing dibebani kepada Para Tergugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksaan putusan ini.
  7. Menyatakan bahwa dalam pokok perkara ini dapat dijalankan segera dan serta merta terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
  8. Menghukum  Para Tergugat secara tangung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  9. Menghukum Para Tergugat ataupun siapa saja untuk patuh dan tunduk pada putusan Pengadilan ini ;

Atau

Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak