Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2019/PN Lbs WAHIDIN ELLY GELGEL Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2019/PN Lbs
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAHIDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.WAHIDIN
Tergugat
NoNama
1ELLY GELGEL
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Dika, S.Ag, SHELLY GELGEL
2M AGI ANGGARA, SHELLY GELGEL
Turut Tergugat
NoNama
1BPN Pasaman
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya;-------------------------------------
  2. Menyatakan sah PENGGUGAT adalah Mamak Kepala Waris (MKW) dalam kaumnya;----------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan objek perkara merupakan Harta Pusaka Tinggi Kaum PENGGUGAT;----
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-------
  5. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan Objek perkara kepada PENGGUGAT;----------------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan segala macam bentuk surat kepemilikan yang dimiliki oleh TERGUGAT atas objek Perkara lumpuh dan cacat secara hukum;-------------------------------------------
  7. Menyatakan  putusan  ini  dapat dilaksanakan serta merta dan  terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar denda dan uang paksa  (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) kepada Tergugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;------------------------------------------------------------
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau;-------------------------------------------------------------------------------------------
  10. Menghukum Turut TERGUGAT untuk tidak melanjutkan Proses Penerbitan Sertifikat atas nama TERGUGAT;---------------------------------------------------------------------------------
  11. menghukum Tergugat dan siapapun juga untuk patuh dan tunduk pada Putusan Pengadilan ini;---------------------------------------------------------------------------------------------

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak