Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------------------------------
- Menyatakan sah PENGGUGAT adalah Mamak Kepala Waris (MKW) dalam kaumnya;----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan objek perkara merupakan Harta Pusaka Tinggi Kaum PENGGUGAT;----
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-------
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan Objek perkara kepada PENGGUGAT;----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan segala macam bentuk surat kepemilikan yang dimiliki oleh TERGUGAT atas objek Perkara lumpuh dan cacat secara hukum;-------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan serta merta dan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda dan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) kepada Tergugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Turut TERGUGAT untuk tidak melanjutkan Proses Penerbitan Sertifikat atas nama TERGUGAT;---------------------------------------------------------------------------------
- menghukum Tergugat dan siapapun juga untuk patuh dan tunduk pada Putusan Pengadilan ini;---------------------------------------------------------------------------------------------
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);-------------------------------------------------------------------------------------------- |