Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2018/PN Lbs | PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk | 1.Vivi Hende Wira 2.Hendra Dodi Putra |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jul. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2018/PN Lbs | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Jul. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 88.389.094,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ; Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat Rp 88.389.094,- (Delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan puluh empat rupiah). Apabila Para Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan 1. Surat Keterangan Tanah No. 06/N.SP/SK/2015, tanggal 25 Mei 2015 di Pasar Simpang Nagari Simpang, Kecamatan Simpang Alahan Mati Kabupaten Pasaman atas nama Vivi Hendewira 2. Surat Keterangan Tanah No. 88/N.SP/S-Ket 2005, tanggal 15 November 2005 di Jalan Simpang Tigo Jorong Simpang Tigo Nagari Simpang Kecamatan Simpati Kabupaten Pasaman atas nama Rosni yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ; Menyatakan sah dan berharga Sita Eksekusi terhadap obyek dalam 1. Surat Keterangan Tanah No. 06/N.SP/SK/2015, tanggal 25 Mei 2015 di Pasar Simpang Nagari Simpang, Kecamatan Simpang Alahan Mati Kabupaten Pasaman atas nama Vivi Hendewira 2. Surat Keterangan Tanah No. 88/N.SP/S-Ket 2005, tanggal 15 November 2005 di Jalan Simpang Tigo Jorong Simpang Tigo Nagari Simpang Kecamatan Simpati Kabupaten Pasaman atas nama Rosni berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya ; Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila Bapak Ketua Pengadilan Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |