Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2021/PN Lbs LINGGOMAN HASALUDDIN PAKPAHAN Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2021/PN Lbs
Tanggal Surat Senin, 05 Jul. 2021
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1LINGGOMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Doni, SHLINGGOMAN
2Yasser Mandela SH MHLINGGOMAN
Tergugat
NoNama
1HASALUDDIN PAKPAHAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMI MARDIYANIS, SHKANTOR BADAN PERTANAHAN
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan pasal 1365KUHperdata dan serta mengganti kerugian;-----------
  3. Menyatakan syah jual beli tanah terperkara antara Penggugat sebagai pembeli dengan Tergugat sebagai Penjual sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli No.173/AGR/1987.----------------------------------------------------------
  4. Menyatakan Sertihikat Hak Milik nomor 1734 tahun 2019 atas nama Hasaluddin pakpahan, tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ---------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan segala bentuk apapun surat surat, penguasaan, pengolahan, penanaman dan atau hal apapun juga diatas objek terperkara, yang di buat berikut segala turunannya adalah cacat hukum (lumpuh) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dibuat diatas objek terperkara---------------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan atas tanah terperkara.--------------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet  atau banding.-------------------
  8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah terperekara kepada Penggugat dalam keadan kosong dan bebas dari bangunan dan tanam tanaman ----------------------------------------------------------------------------------
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Penggugat secara tunai dan seketika biaya, kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.120.000.000,-(Seratus Dua Puluh Juta Rupiah);-----------------------------
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar secara seluruh kerugian secara tunai dan seketika biaya, kerugian Im materil  kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,-(Dua ratus Lima Puluh Juta Rupiah);-------------------------
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,-(Lima Juta Ribu Rupiah) setiap hari secara tunai dan apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak berkekuatan hukum (Inkracht Van Gewijsde);------------------
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.-----------------------------------------------------------------------------

SUBSIDER :

Apabila Mejelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak