Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.C/2019/PN Lbs | Adly Lubis | Eva Sutri Jaya pgl Eva | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Des. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.C/2019/PN Lbs | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Des. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/02/XI/2019/SekTN | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kejadian perkara tindak pidana / Pelanggaran mengedarkan, menjual, memperdagangkan minuman beralkohol jenis tuak yang terjadi pada hari Senin tanggal 25 November 2019 sekira pukul 22.00 wib di kedai milik EVA SUTRI JAYA Pgl EVA yang terletak di Jorong Padang Sawah Nagari Binjai Kec. Tigo Nagari Kab. Pasaman. ----------------------------------------------------------------------------- Uraian singkat kejadian : ----- Pada hari Senin tanggal 25 November 2019 sekira Pukul 22.00 Wib, telah terjadi dugaan tindak pidana / pelanggaran Mengedarkan, Menjual, Meperdagangkan minuman beralkohol jenis tuak yang dilakukan oleh Sdr EVA SUTRI JAYA Pgl EVA di kedai milik Sdr EVA SUTRI JAYA Pgl EVA yang terletak di Jorong Padang Sawah Nagari Binjai Kec. Tigo Nagari Kab. Pasaman. ------------------------------ ----- Kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat bahwasanya sdr EVA SUTRI JAYA Pgl EVA telah menjual minuman beralkohol jenis tuak, Selanjutnya petugas langsung mencek kebenaran informasi tersebut dan setelah petugas tiba di lokasi benar petugas melihat adanya beberapa orang yang sedang meminum minuman berakohol jenis tuak, kemudian petugas memeriksa bagian kedai milik sdr EVA SUTRI JAYA Pgl EVA dan mendapatkan 1 ( satu ) buah Galon air yang berisikan minuman berakohol jenis tuak sebanyak lebih kurang 3 Liter, lalu petugas membawa 1 ( satu ) buah Galon air yang berisikan minuman beralkohol jenis tuak, 1 (Satu) buah Galon Air kosong, 1 (Satu) buah gelas kaca dan 1 (Satu) buah cangkir untuk dijadikan barang bukti dan dibawa ke Polsek Tigo Nagari Untuk di Proses lebih Lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap tersangka EVA SUTRI JAYA Pgl EVA dapat disangkakan telah melanggar Pasal 23 Jo Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 12 tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |