Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
72/Pid.B/2021/PN Lbs | Hanifah Hanum | 1.Harmin Pgl Armen 2.Suandi Pgl Andi |
Pemberitahuan Putusan PK |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Okt. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||
Nomor Perkara | 72/Pid.B/2021/PN Lbs | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Okt. 2021 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-408/L.3.18/Eoh.2/10/2021 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN : KESATU Primair Bahwa Terdakwa I Harmin Pgl Armen bersama-sama dengan Terdakwa II Suandi Pgl Andi pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Padang-Medan yang beralamat Sukadamai II Jorong Bahagia Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain (korban Sukran RTG) yang melakukan, atau yang turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPIdana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Bahwa Terdakwa I Harmin Pgl Armen bersama-sama dengan Terdakwa II Suandi Pgl Andi pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Padang-Medan yang beralamat Sukadamai II Jorong Bahagia Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain (korban Sukran RTG) yang melakukan, atau yang turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPIdana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Lebih subsidair Bahwa Terdakwa I Harmin Pgl Armen bersama-sama dengan Terdakwa II Suandi Pgl Andi pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Padang-Medan yang beralamat Sukadamai II Jorong Bahagia Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penganiayaan mengakibatkan mati (korban Sukran RTG) yang melakukan atau yang turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPIdana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan Kedua Primair Bahwa Terdakwa I Harmin Pgl Armen bersama-sama dengan Terdakwa II Suandi Pgl Andi pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Padang-Medan yang beralamat Sukadamai II Jorong Bahagia Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat yang melakukan atau yang turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Bahwa Terdakwa I Harmin Pgl Armen bersama-sama dengan Terdakwa II Suandi Pgl Andi pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Padang-Medan yang beralamat Sukadamai II Jorong Bahagia Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penganiayaan yang melakukan, atau yang turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |