Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2021/PN Lbs Hanifah Hanum 1.Harmin Pgl Armen
2.Suandi Pgl Andi
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 72/Pid.B/2021/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-408/L.3.18/Eoh.2/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Hanifah Hanum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Harmin Pgl Armen[Penahanan]
2Suandi Pgl Andi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

Primair

 Bahwa Terdakwa I Harmin Pgl Armen bersama-sama dengan Terdakwa II Suandi Pgl Andi pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Padang-Medan yang beralamat Sukadamai II Jorong Bahagia Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain (korban Sukran RTG) yang melakukan, atau yang turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPIdana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana.

Subsidair

Bahwa Terdakwa I Harmin Pgl Armen bersama-sama dengan Terdakwa II Suandi Pgl Andi pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Padang-Medan yang beralamat Sukadamai II Jorong Bahagia Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain (korban Sukran RTG) yang melakukan, atau yang turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPIdana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana.

Lebih subsidair

Bahwa Terdakwa I Harmin Pgl Armen bersama-sama dengan Terdakwa II Suandi Pgl Andi pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Padang-Medan yang beralamat Sukadamai II Jorong Bahagia Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penganiayaan mengakibatkan mati (korban Sukran RTG) yang melakukan atau yang turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPIdana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana.

 

Dan

Kedua

Primair

Bahwa Terdakwa I Harmin Pgl Armen bersama-sama dengan Terdakwa II Suandi Pgl Andi pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Padang-Medan yang beralamat Sukadamai II Jorong Bahagia Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat yang melakukan atau yang turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana.

Subsidair

Bahwa Terdakwa I Harmin Pgl Armen bersama-sama dengan Terdakwa II Suandi Pgl Andi pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Padang-Medan yang beralamat Sukadamai II Jorong Bahagia Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penganiayaan yang melakukan, atau yang turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana.

                        

Pihak Dipublikasikan Ya