Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan pasal 1365KUHperdata dan serta mengganti kerugian;-----------
- Menyatakan syah jual beli tanah terperkara antara Penggugat sebagai pembeli dengan Tergugat sebagai Penjual sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli No.173/AGR/1987.----------------------------------------------------------
- Menyatakan Sertihikat Hak Milik nomor 1734 tahun 2019 atas nama Hasaluddin pakpahan, tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan segala bentuk apapun surat surat, penguasaan, pengolahan, penanaman dan atau hal apapun juga diatas objek terperkara, yang di buat berikut segala turunannya adalah cacat hukum (lumpuh) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dibuat diatas objek terperkara---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan atas tanah terperkara.--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.-------------------
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah terperekara kepada Penggugat dalam keadan kosong dan bebas dari bangunan dan tanam tanaman ----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Penggugat secara tunai dan seketika biaya, kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.120.000.000,-(Seratus Dua Puluh Juta Rupiah);-----------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara seluruh kerugian secara tunai dan seketika biaya, kerugian Im materil kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,-(Dua ratus Lima Puluh Juta Rupiah);-------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,-(Lima Juta Ribu Rupiah) setiap hari secara tunai dan apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak berkekuatan hukum (Inkracht Van Gewijsde);------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.-----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDER :
Apabila Mejelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|