Petitum |
Dalam Provisi:
- Memerintahkan BPN/ATR Pasaman/TERGUGAT III Untuk membatalkan Sertifikat SHM No. 1557 tertanggal 05 April 2016 atas nama ADRIZAL kepada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping karena proses penerbitannya dilakukan secara melawan hukum;-------------------------------------------------
- Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) OBJEK yakni sebidang tanah seluas ± 1182 M2 yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen yang terletak di Jalan Prof. Dr. Hamka Nomor 110 Kampung Parit, Jorong III Nagari Tanjung Baringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman;------------------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------
- Menyatakan objek perkara merupakan Harta Pusaka Tinggi Kaum suku Mais yang ahli warisnya adalah Para PENGGUGAT;-----------------------------
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;--------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa jual beli antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;--------------------------------------------
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I untuk menyerahkan kepada para PENGGUGAT, OBJEK berupa sebidang tanah seluas ± 1182 M2 yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen yang terletak di Jalan Prof. Dr. Hamka Nomor 110 Kampung Parit, Jorong III Nagari Tanjung Baringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, jika perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara;-------------------------------------------
- Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional cq Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman/TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggun renteng untuk mengganti kerugian Para PENGGUGAT sebesar:
- Moril sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta Rupuah)
- Materil sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah)
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan serta merta dan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;--------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau;------------------------------
- Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);----------------------------------------------------------
|