Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2018/PN Lbs 1.BURHANUDDIN
2.RABANI
1.ADRIZAL Alias FUAD BOBOY
2.ADRIZAL
3.Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)Kab. Pasaman
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2018/PN Lbs
Tanggal Surat Selasa, 24 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BURHANUDDIN
2RABANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.BURHANUDDIN
2ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.RABANI
Tergugat
NoNama
1ADRIZAL Alias FUAD BOBOY
2ADRIZAL
3Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)Kab. Pasaman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi:

 

  1. Memerintahkan BPN/ATR Pasaman/TERGUGAT III Untuk membatalkan Sertifikat SHM No. 1557 tertanggal 05 April 2016 atas nama ADRIZAL kepada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping karena proses penerbitannya dilakukan secara melawan hukum;-------------------------------------------------

 

  1. Meletakkan  Sita Jaminan (conservatoir  beslag) OBJEK yakni  sebidang tanah seluas ± 1182 M2 yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen yang terletak di Jalan Prof. Dr. Hamka Nomor 110 Kampung Parit, Jorong III Nagari Tanjung Baringin  Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman;------------------------------------------------------------------------------

 

Dalam Pokok Perkara:

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya;-----------------------

 

  1. Menyatakan objek perkara merupakan Harta Pusaka Tinggi Kaum suku Mais yang ahli warisnya adalah Para PENGGUGAT;-----------------------------

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;--------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan bahwa jual beli antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;--------------------------------------------

 

  1. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I  untuk menyerahkan kepada para PENGGUGAT, OBJEK berupa sebidang tanah seluas ± 1182 M2 yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen yang terletak di Jalan Prof. Dr. Hamka Nomor 110 Kampung Parit, Jorong III Nagari Tanjung Baringin  Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman,  jika perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara;-------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional cq Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman/TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggun renteng untuk mengganti kerugian Para PENGGUGAT sebesar:
    1. Moril sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta Rupuah)
    2. Materil sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah)
  2. Menyatakan  putusan  ini  dapat dilaksanakan serta merta dan  terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;--------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau;------------------------------

 

  1. Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);----------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak